You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Semangat

UMANIS Kampung Bumi Dipasena Abadi Kampung Digital · Udang Manis Memuat
Logo Bumi Dipasena Abadi Bumi Dipasena Abadi Kec. Rawa Jitu Timur, Kab. Tulang Bawang Melayani Warga, Membangun Kampung
Login Admin
Informasi Kampung
Selamat Datang di Website Resmi Smart Village Kampung Bumi Dipasena Abadi Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung

Beranda / Berita Desa

Download Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Yoga 03 Oktober 2022 Dibaca 2.478 Kali

Download Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

bumidipasenaabadi.com | Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 menggunakan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinnekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa dan sesuai dengan kondisi obyektif desa. 

Dalam pasal 5 Permendes tersebut, masih diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

1.  Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi:

  1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa Bersama;
  2. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. Pengembangan Desa wisata.

2.  Program  prioritas nasional sesuai kewenangan desa, meliputi :

  1. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun;
  2. Ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. Pencegahan dan penurunan stunting;
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

3.  Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. 

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam; dan
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam

Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.

Selengkapnya terkait Prioritas Dana Desa Tahun 2023 dapat didownload melalui link dibawah ini. 

Bagikan Facebook X WhatsApp

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui admin.

CAPTCHA