rss_feed

Kampung Bumi Dipasena Abadi

Jalan Infra 1415 Bumi Dipasena Abadi
Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung , Kode Pos 34596

mail_outline bumidipasenaabadi@gmail.com

Perayaan
Hari Ayah
  • Nuh Hudawi

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Heru Prayogo

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 Agustus 2024 20:14:41
  • Royhan Nizar Iqbal

    Staff Administrasi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Mei 2024 10:32:38
  • Rizky Eko Priono

    Staff Administrasi

    Login Terakhir:
    22 Oktober 2024 07:45:16
  • Amelia Mayrani Resita

    Staff Administrasi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Oktober 2024 20:37:05
  • Suismoro

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Agustus 2024 10:18:25
  • Tyas Pratiwi Zaros

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Agustus 2024 12:26:46
  • Sudarto

    Kaur Perencanaan dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 Oktober 2024 10:57:56
  • Sobri

    Kaur Keuangan dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 September 2024 08:21:34

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Smart Village Kampung Bumi Dipasena Abadi Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
6 Orang
Pindah
90 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

6

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

8

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

19

Total
fingerprint
PemKam dan BPK Bumi Dipasena Abadi Ikuti Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024

04 Juni 2024 12:10:01 127 Kali

bumidipasenaabadi.com Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi ikuti kegiatan sosialisasi dan diskusi via Zoom Meeting pada Selasa, 04/06/2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang ditinjau dari perspektif pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kegiatan sosialisasi dan diskusi ini dihadiri oleh Kepala Kampung dan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Zoom meeting ini dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dengan topik pembahasan utama tentang implikasi perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Nuh Hudawi menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak di tingkat desa. "Dengan adanya diskusi ini, kita berharap dapat mengidentifikasi kebutuhan dan tantangan yang ada di masyarakat, sehingga peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bisa lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa," ujarnya.

Kardiyo, sebagai Ketua BPK, menambahkan bahwa partisipasi aktif dari anggota BPK sangat penting untuk memastikan bahwa setiap masukan yang diberikan dapat mewakili suara masyarakat desa. "Kami berkomitmen untuk terus mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dan kegiatan seperti ini adalah salah satu langkah konkret dalam mencapai tujuan tersebut," kata Kardiyo.

Diskusi berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta menyampaikan berbagai pandangan dan saran terkait implementasi peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Beberapa poin-poin utama yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 meliputi Dana konservasi, Kewenangan, hak, dan kewajiban kepala desa, Syarat calon kepala desa, Masa jabatan kepala desa, Persyaratan dan hak perangkat desa, Masa jabatan BPD dan keanggotaan BPD, Kedudukan Dana Desa, Belanja desa, Tujuan pembangunan desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Sistem Informasi Desa, serta Pengelolaan BUM Desa.

Kegiatan sosialisasi dan diskusi ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam menyusun peraturan turunan yang lebih efektif dan aplikatif, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. Ke depannya, hasil dari diskusi ini akan dilaporkan kepada pihak-pihak terkait untuk dipertimbangkan dalam proses penyusunan peraturan lebih lanjut.

Dengan berakhirnya acara ini, diharapkan seluruh peserta dapat membawa semangat baru dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta terus berperan aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga Kampung Bumi Dipasena Abadi. (//AMR)

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

insert_photo Galeri

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Indra

    date_range 25 Juli 2024 22:20:38

    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Semoga [...]
  • person Indra

    date_range 25 Juli 2024 22:20:36

    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Semoga [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Kampung

Alamat : Jalan Infra 1415 Bumi Dipasena Abadi
Kampung : Bumi Dipasena Abadi
Kecamatan : Rawa Jitu Timur
Kabupaten : Tulang Bawang
Kodepos : 34596
Telepon :
No. HP :
Email : bumidipasenaabadi@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 340
Kemarin : 166
Total Pengunjung : 159.194
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.16.212.27
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBK 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Kampung
Rp. 500.000.000,00 | Rp. 785.854.000,00
63.63 %
Belanja Kampung
Rp. 100.000.000,00 | Rp. 1.119.160.497,00
8.94 %
insert_chart
APBK 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 500.000.000,00 | Rp. 785.854.000,00
63.63 %
insert_chart
APBK 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp. 100.000.000,00 | Rp. 1.119.160.497,00
8.94 %