rss_feed

Kampung Bumi Dipasena Abadi

Jalan Infra 1415 Bumi Dipasena Abadi
Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung , Kode Pos 34596

mail_outline bumidipasenaabadi@gmail.com

Perayaan
Hari Ayah
  • Nuh Hudawi

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Heru Prayogo

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 Agustus 2024 20:14:41
  • Royhan Nizar Iqbal

    Staff Administrasi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Mei 2024 10:32:38
  • Rizky Eko Priono

    Staff Administrasi

    Login Terakhir:
    22 Oktober 2024 07:45:16
  • Amelia Mayrani Resita

    Staff Administrasi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Oktober 2024 20:37:05
  • Suismoro

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Agustus 2024 10:18:25
  • Tyas Pratiwi Zaros

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Agustus 2024 12:26:46
  • Sudarto

    Kaur Perencanaan dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 Oktober 2024 10:57:56
  • Sobri

    Kaur Keuangan dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 September 2024 08:21:34

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Smart Village Kampung Bumi Dipasena Abadi Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
6 Orang
Pindah
90 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

6

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

8

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

19

Total
fingerprint
Download Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

10 September 2021 10:18:24 228 Kali

bumidipasenaabadi - Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Berikut point-point penting Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Bab II Pasal 5 dan 6:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa;
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan;
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa;
  2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata;
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan;
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; dan
  5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Non alam sesuai dengan kewenangan desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam;
  2. Mitigasi dan penanganan bencana non alam; dan
  3. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Selengkapnya mengenai Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dapat Anda download melalui link di bawah ini. //YA

Download Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

667.4 KB
cloud_download Unduh
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

insert_photo Galeri

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Indra

    date_range 25 Juli 2024 22:20:38

    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Semoga [...]
  • person Indra

    date_range 25 Juli 2024 22:20:36

    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Semoga [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Kampung

Alamat : Jalan Infra 1415 Bumi Dipasena Abadi
Kampung : Bumi Dipasena Abadi
Kecamatan : Rawa Jitu Timur
Kabupaten : Tulang Bawang
Kodepos : 34596
Telepon :
No. HP :
Email : bumidipasenaabadi@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 352
Kemarin : 166
Total Pengunjung : 159.206
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 52.14.190.74
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBK 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Kampung
Rp. 500.000.000,00 | Rp. 785.854.000,00
63.63 %
Belanja Kampung
Rp. 100.000.000,00 | Rp. 1.119.160.497,00
8.94 %
insert_chart
APBK 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 500.000.000,00 | Rp. 785.854.000,00
63.63 %
insert_chart
APBK 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp. 100.000.000,00 | Rp. 1.119.160.497,00
8.94 %