rss_feed

Kampung Bumi Dipasena Abadi

Jalan Infra 1415 Bumi Dipasena Abadi
Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung , Kode Pos 34596

mail_outline bumidipasenaabadi@gmail.com

Perayaan
Hari Ayah
  • Nuh Hudawi

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • Heru Prayogo

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 Agustus 2024 20:14:41
  • Royhan Nizar Iqbal

    Staff Administrasi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Mei 2024 10:32:38
  • Rizky Eko Priono

    Staff Administrasi

    Login Terakhir:
    22 Oktober 2024 07:45:16
  • Amelia Mayrani Resita

    Staff Administrasi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Oktober 2024 20:37:05
  • Suismoro

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Agustus 2024 10:18:25
  • Tyas Pratiwi Zaros

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Agustus 2024 12:26:46
  • Sudarto

    Kaur Perencanaan dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 Oktober 2024 10:57:56
  • Sobri

    Kaur Keuangan dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 September 2024 08:21:34

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Smart Village Kampung Bumi Dipasena Abadi Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
6 Orang
Pindah
90 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

6

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

8

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

19

Total
fingerprint
Download Permendagri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Adat Desa

30 Agustus 2021 13:23:48 988 Kali

bumidipasenaabadi - Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa dibahas penuh mengenai siapa saja yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

Lembaga Kemasyarakatan Desa

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) itu meliputi:

1.  Rukun Tetangga (RT)

2.  Rukun Warga (RW)

3.  Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

4.  Karang Taruna

5.  Pos Pelayanan Terpadu

6.  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

LKD tersebut dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.  Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD ini bisa diatur terpisah dengan Peraturan Desa.

Secara Umum, bagian-bagian LKD mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas :

1.  Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
2.  Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan 
3.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. 

Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. 

Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa. 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

Pengurus LKD terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan anggota sesuai bidang kebutuhan dengan masajabatan 5 (lima) tahun sejat tanggal ditetapkan dan dapat dipilih kembali untuk menjabat paling banyak 2 (dua) kali masajabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. 

Lembaga Adat Desa (LAD)

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. 

Dalam melaksanakan tugasnya LAD berfungsi:

  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
  4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  5. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian,  ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  6. Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  7. Mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya. 

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mendownload file pdf Permendagri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Adat Desa melalui link dibawah ini.

PERMENDAGRI NOMO 18 TAHUN 2018

113.09 KB
cloud_download Unduh
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

insert_photo Galeri

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Indra

    date_range 25 Juli 2024 22:20:38

    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Semoga [...]
  • person Indra

    date_range 25 Juli 2024 22:20:36

    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Semoga [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Kampung

Alamat : Jalan Infra 1415 Bumi Dipasena Abadi
Kampung : Bumi Dipasena Abadi
Kecamatan : Rawa Jitu Timur
Kabupaten : Tulang Bawang
Kodepos : 34596
Telepon :
No. HP :
Email : bumidipasenaabadi@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 244
Kemarin : 166
Total Pengunjung : 159.098
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.141.201.106
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBK 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Kampung
Rp. 500.000.000,00 | Rp. 785.854.000,00
63.63 %
Belanja Kampung
Rp. 100.000.000,00 | Rp. 1.119.160.497,00
8.94 %
insert_chart
APBK 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 500.000.000,00 | Rp. 785.854.000,00
63.63 %
insert_chart
APBK 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp. 100.000.000,00 | Rp. 1.119.160.497,00
8.94 %