Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
1 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
4 Orang |
Pindah |
13 Orang |
30 Agustus 2021 13:23:48 1.016 Kali
bumidipasenaabadi - Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa dibahas penuh mengenai siapa saja yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) itu meliputi:
1. Rukun Tetangga (RT)
2. Rukun Warga (RW)
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
4. Karang Taruna
5. Pos Pelayanan Terpadu
6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
LKD tersebut dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD ini bisa diatur terpisah dengan Peraturan Desa.
Secara Umum, bagian-bagian LKD mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas :
1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.
Pengurus LKD terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan anggota sesuai bidang kebutuhan dengan masajabatan 5 (lima) tahun sejat tanggal ditetapkan dan dapat dipilih kembali untuk menjabat paling banyak 2 (dua) kali masajabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Lembaga Adat Desa (LAD)
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya LAD berfungsi:
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mendownload file pdf Permendagri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Adat Desa melalui link dibawah ini.
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Raih Juara 2 Sagata Lampung se-Kabupaten Tulang Bawang, Siswa SDN 1 Bumi Dipasena Abadi Kembali Ukir Prestasi di FTBI
date_range 25 Oktober 2024 favorite 71 Kali
Program Bantuan Pangan Terus Berlanjut, Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi Salurkan Beras Pada 48 Keluarga
date_range 23 Oktober 2024 favorite 86 Kali
Menangkan Lomba Pidato dan Sagata Berbahasa Lampung, Siswa SDN 1 Bumi Dipasena Abadi Siap Maju ke Kabupaten
date_range 18 Oktober 2024 favorite 75 Kali
Pendaftaran Calon Anggota KPPS Kampung Bumi Dipasena Abadi Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya
date_range 18 September 2024 favorite 108 Kali
Kampung Bumi Dipasena Abadi Perkuat Edukasi Gizi Untuk Kurangi dan Cegah Stunting Melalui Rembug Stunting
date_range 18 September 2024 favorite 37 Kali
Pelatihan Kader Kesehatan 2024, Garda Terdepan Kesehatan Kampung Bumi Dipasena Abadi
date_range 18 September 2024 favorite 64 Kali
Kampung Bumi Dipasena Abadi Ikuti Pelatihan Penyusunan Laporan Kepala Kampung dan LPPKampung Untuk Tingkatkan Tata Kelola Kampung
date_range 12 September 2024 favorite 67 Kali
Download Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
date_range 03 Oktober 2022 favorite 1.418 Kali
Maksimalkan Kegiatan, Karang Taruna Bumi Dipasena Abadi Terima Dana Operasional
date_range 03 April 2024 favorite 1.119 Kali
Download Permendagri Nomor 08 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Adat Desa
date_range 30 Agustus 2021 favorite 1.016 Kali
Tumpah Ruah Masyarakat Hadiri Doa Bersama 17 Agustus di Pendopo Kampung Bumi Dipasena Abadi
date_range 18 Agustus 2023 favorite 452 Kali
Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi Bagikan Bantuan Beras PPKM Non PKH kepada 54 KPM
date_range 02 September 2021 favorite 335 Kali
94 Petambak Kampung Bumi Dipasena Abadi Terima Dana BLT-DD di Musim Gagal Panen
date_range 14 Juni 2022 favorite 332 Kali
Manfaat WIFI dari Kampung, SDN 01 dan 02 Bumi Dipasena Abadi Sukses Laksanakan ANBK 2022
date_range 02 November 2022 favorite 317 Kali
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Kampung Bumi Dipasena Abadi Gelar Grebeg Stunting dan Posyandu Terintegrasi Prima
date_range 11 Juni 2024 favorite 218 Kali
Lampaui Estimasi, Kampung Bumi Dipasena Abadi Telah Setor Pajak Dana Desa Sesuai Aturan Perpajakan
date_range 30 September 2022 favorite 272 Kali
Cegah Polio, SDN 1 Bumi Dipasena Abadi Gelar Vaksinasi Tetes Polio
date_range 25 Juli 2024 favorite 108 Kali
Tes Calon Warga PSHT, Menyiapkan Generasi Muda Berkarakter Luhur
date_range 03 Juni 2024 favorite 207 Kali
Kampung Bumi Dipasena Abadi Gelar Senam Massal Untuk Sambut Dan Meriahkan HUT RI ke-79
date_range 15 Agustus 2024 favorite 89 Kali
Pantarlih Kampung Bumi Dipasena Abadi Untuk Pilkada Tahun 2024 Resmi Dilantik
date_range 24 Juni 2024 favorite 239 Kali
Tingkatkan Kesehatan Anak, Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Abadi Gelar BIAN dan Posyandu Lanjutan
date_range 18 Juni 2022 favorite 204 Kali
Hari ini | : | 210 |
Kemarin | : | 424 |
Total Pengunjung | : | 170.581 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.217.118.7 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |